1. Kecepatan Udara
Standar kenyamanan termal untuk kecepatan udara yang digunakan ada tiga yaitu :
· Lippsmeir (1997:38) menyatakan bahwa patokan untuk kecvepatan angin ialah :
Ø 0.25 m/s ialah nyaman, tanpa dirasakan adanya gerakan udara
Ø 0.25 – 0.5 m/s ialah nyaman, gerakan udara terasa
Ø 1.0 – 1.5 m/s aliran udara ringan sampai tidak menyenangkan
Ø Diatas 1.5 m/s tidak menyenangkan.
· Lechner (2001:70) menyatakan ‘’jangkauan yang nyaman untuk kecepatan angin berkisar antara 20 hingga 60 kaki/menit (fpm) kurang lebih 0.6 mph – 2 mph
· Menurut MENKES NO.261/MENKES/SK/11/1998, laju angin ruangan yaitu 0.15 sampai 0.25 m/s
2. Suhu (°C)
Standar kenyamanan termal untuk suhu yang digunakan ada empat yaitu :
· SNI-14-1993-03 menyatakan daerah kenyamanan termal pada bangunan yang di kondisikan untuk orang Indonesia yaitu :
Ø Sejuk nyaman, antara suhu efektif 20.8°C – 22.8°C
Ø Nyaman optimal, ntara suhu efektif 22.8 °C – 25.8°C
Ø Hangat nyaman, antara suhu efektif 25.8°C – 27.1°C
· Basaria(2005) menyatakan suhu nyaman menurut tata cara perencanaan teknis konservasi energy pada bangunan adalah :
Ø Sejuk nyaman, yaitu 20.5°C – 22.8°C
Ø Nyaman optimal, yaitu 25.8°C – 25.8°C
Ø Hangat nyaman, yaitu 25.8°C – 27.1°C
· MENKES NO.261/MENKES/SK/II/1998 menyatakan “penyehatan suhu ruangan yaitu : 18°C - 26°C”.
· Lechner (2001:70) menyatakan “Suhu udara akan menentukan kecepatan panas yang akan hilang sebagian besar secara konveksi diatas 98°F, aliran udara berbalik dan akan mendapat panas dari udara, jangkauan kenyamanan untuk sebagian besar orang 89% bisa mencapai hingga 68°F (20°C) di musim dingin dan 78°F (25.5°C) pada musim panas.
3. Kelembapan udara
Standar kenyamanan termal untuk kelembapan udara yang digunakan ada tiga yaitu:
· Lippsmeir (1994) menyatakan “kelembapan udara relative yaitu 20 – 50 %
· MENKES (1998) menyatakan kelembapan udara yang sehat itu yaitu 40 % – 60 %
· SNI (1993) menyatakan daerah kenyaman termal padsa bangunan yang dikondisikan untuk orang Indonesia yaitu 40 % - 70 %
4. Iluminasi
Sesuai
dengan SNI 03-6575-2001 menyatatakan bahwa standar iluminasi yaitu
mencapai 200 lux untuk terangnya suatu ruang. Standar ini juga sama yang
dikeluarkan oleh Ernest Neufert juga menyatakan standar iluminasi
terangnya ruangan yaitu mencapai 200 lux.
5. Audial
Sesuai
dengan SNI (1993) dalam lingkup kenyamanan visual menyatakan bahwa
kenyamanan suara ditetapkan 40-45 dB. Sedangkan pada kenyamanan yang
dikeluarkan oleh MENKES yaitu menyatakan bahwa untuk audial mempunyai
standar yaitu maksimal 85 dB. Heinz Frick juga mengeluarkan standar
yaitu bahwa untuk ruangan masjid tingkat kenyamanan yaitu 60 – 70 dB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar